TKPSDA Diminta Berperan Aktif Kelola Sumber Daya Air di Maluku Utara

Rabu, 07 Agu 2024 00:27:07    Admin Utama
.

Sofifi, Senin (29/07/2024) Bappeda Malut -- Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Provinsi Maluku Utara, yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, SSTP, M.Si, secara resmi membuka Rapat Komisi II dan Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Sungai (WS) Halmahera Selatan dan Halmahera Utara pada Senin (29/07/2024) di Ternate. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan stakeholder terkait.

 

Dalam sambutannya, Ketua TKPSDA menekankan pentingnya peran TKPSDA sebagai wadah koordinasi dalam mengelola sumber daya air di wilayah tersebut. “Terima kasih kepada para peserta undangan dan anggota TKPSDA WS atas antusiasme dan tanggung jawab dalam menghadiri acara ini,” ujarnya.

 

“Sumber daya air adalah kebutuhan pokok manusia yang keberadaannya terbatas, sementara kebutuhan akan air terus meningkat. Oleh karena itu, TKPSDA harus berperan aktif dalam mengelola sumber daya air untuk menjaga keseimbangan dan mencegah konflik antar pengguna air,” lanjutnya.

 

Kepala Bappeda menjelaskan bahwa keberadaan TKPSDA sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai.

“Saya berharap TKPSDA dan seluruh anggotanya memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dalam mengadvokasi keberadaan air,” pinta Sarmin.

 

Sarmin juga memaparkan enam tugas utama TKPSDA, yakni:

  1. Membahas rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  2. Membahas rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
  3. Membahas usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air.
  4. Membahas rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi.
  5. Membahas rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan.
  6. Memberikan pertimbangan kepada gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.

 

"Diharapkan rapat dan sidang pleno ini menghasilkan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Halmahera Selatan dan Utara yang semakin optimal dan berkelanjutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sarmin mengakhiri sambutan.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Ir. Widiarti Sumawinata, pembina dari Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Direktorat Bina OP Kementerian PUPR; Pian Sopian, S.Si, pembina dari Direktorat Bina Teknik Kementerian PUPR; Kepala Dinas PUPR Maluku Utara; Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara; serta para pejabat OPD Maluku Utara dan pejabat struktural serta perbendaharaan di lingkungan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.

0 Komentar

Berkomentar

Tinggalkan komentar Anda yang bersifat membangun!

Kirimkan