Fasilitasi Perubahan RKPD 2024 Halteng

Senin, 21 Okt 2024 12:37:57    BPM Admin
.

Fasilitasi Perubahan RKPD 2024 Halteng, ini Arahan Bappeda Malut
Ternate - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr Muhammad Sarmin S Adam S.STP MSi, memberikan sejumlah catatan atas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Terdapat beberapa hal yang disentil Kepala Bappeda Provinsi Malut yang diharapkan menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng, yakni terkait masalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah tersebut.
Hal itu disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Bappeda, Herifal Naly Thomas ST MSi, dalam pelaksanaan Rapat Fasilitasi Perubahan RKPD Halteng Tahun 2024 di Kantor Bappeda Malut, Selasa (15/10/2024) siang.
Dalam arahannya, disinggung terkait tingkat kemiskinan kabupaten itu yang berada pada angka 11,44 persen atau di atas provinsi dan rata-rata Nasional. Indeks gini yang sebesar sebesar 0,300. Kemudian TPT Halteng yang sebesar 3,95 persen atau berada di bawah rata-rata Provinsi dan Nasional. 
“Sementara untuk IPM yang sebesar 69,95 sudah berada pada kategori sedang, dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Namun angka ini masih di bawah Provinsi Maluku Utara (70,21) dan Nasional (74,39),” sebutnya.
Selain itu, Bappeda memberi apresiasi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi Halteng yang mencapai angka 42,41 dan pendapatan per kapita yang sebesar 250,03 juta dimana lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional dan Provinsi Maluku Utara.
“Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan upaya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan dengan Perubahan RKPD Halteng Tahun 2024, dikatakan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yang meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenan dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Pada perubahan RKPD Kabupaten Halmahera Tengah terjadi perubahan pada arah kebijakan keuangan terlihat ada penambahan pendapatan dari Rp.1,85 triliun menjadi Rp.2,1 triliun atau bertambah sebanyak Rp.251 miliar. Kebijakan belanja juga mengalami perubahan target dari Rp.1,85 triliun menjadi Rp.2,1 triliun atau naik sebanyak Rp.251 miliar.
“Dengan adanya perubahan pada arah kebijakan keuangan, diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, penataan lingkungan serta pengembangan ekonomi dan UMKM di Halmahera Tengah.” harapnya.
Adapun beberapa catatan perhatian antara lain, berkaitan dengan kewajiban melakukan penginputan Persyaratan Fasilitasi Perubahan RKPD kedalam SIPD. Yang kedua terkait tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dimana saat ini Kabupaten Halteng sudah menyampaikan beberapa dokumen sebagai syarat untuk dilaksanakan evaluasi Ranperda RPJPD.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diminta untuk melakukan penginputan RPJPD ke dalam SIPD sesuai tahapan yang telah diamanatkan. Kegiatan penginputan RPJPD kedalam SIPD dalam rangka penyelarasan dokumen RPJPN dan RPJPD baik provinsi maupun kabupaten, dan sebagai kertas kerja penyelarasan elektronik, sehingga memudahkan penyelarasan visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan, arah kebijakan, sasaran pokok dan Indikator utama pembangunan.
“Penginputan dalam SIPD juga dilakukan agar substansi yang seharusnya masuk dalam RPJPD kabupaten diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik dalam SIPD serta berupaya agar dokumen RPJPD tersusun dengan baik dan berkualitas serta selaras dengan pembangunan nasional,” tukasnya.
Kemudian terkait penyusunan RPJMD Teknokratik, dimana Substansi RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 diharapkan dapat diselesaikan dengan segera, dan selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
“Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 selanjutnya menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada Pilkada Serentak Tahun 2024.” tuntasnya.

0 Komentar

Berkomentar

Tinggalkan komentar Anda yang bersifat membangun!

Kirimkan