Perencanaan Pembangunan 20 Tahun Mendatang Diharapkan Tidak Ganggu Ekosistem Lingkungan

Rabu, 07 Agu 2024 00:24:21    Admin Utama
.

Sofifi, Kamis (04/072024) Bappeda Malut -- Untuk menjaga agar perencanaan pembangunan jangka panjang oleh pemerintah daerah tidak mengganggu ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, setiap daerah perlu menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Provinsi Malut Tahun 2025-2045 di The Batik Hotel Ternate, Kamis (04/07/2024).

 

“KLHS bertujuan untuk mengidentifikasi, mengestimasi, menganalisis, memprediksi, dan mengevaluasi dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup, serta mitigasi untuk meminimalisir dampak tersebut,” ujar Sarmin.

 

Sarmin menjelaskan bahwa KLHS adalah kajian terhadap kebijakan, rencana, atau program dalam sebuah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan. “KLHS memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program. Kajian ini berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup manusia dengan menjadikan pertimbangan lingkungan hidup sebagai bagian dari pengambilan keputusan dalam perencanaan,” tambahnya.

 

Sebagai pengingat, Sarmin menekankan bahwa RPJPD Provinsi Malut akan berakhir pada tahun 2025, dan pemerintah provinsi wajib menyusun Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 pada tahun 2024. “Kegiatan hari ini sangat penting dan mendesak. Kami berharap seluruh peserta dan Tim Penyusun KLHS RPJPD Provinsi Maluku Utara dapat berpartisipasi aktif untuk memastikan substansi yang diharapkan dapat diperoleh secara utuh dan diimplementasikan dalam penyusunan dokumen KLHS,” harapnya.

 

FGD Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Malut 2025-2045 berlangsung sehari penuh, diikuti oleh seluruh OPD di lingkup Pemprov Malut, instansi vertikal, lembaga non-pemerintah, serta filantropi seperti beberapa perusahaan pertambangan di Malut. Diharapkan KLHS ini tidak hanya menghasilkan dokumen terkait lingkungan, tetapi juga mencakup prinsip ekonomi, sosial, dan hukum dalam prosesnya.

0 Komentar

Berkomentar

Tinggalkan komentar Anda yang bersifat membangun!

Kirimkan