Jakarta - Guna Melaksanakan amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bertempat di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (22/08/2024) siang, dilaksanakan rapat secara hybrid Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut, Dr Muhammad Sarmin S Adam SSTP MSi dalam paparannya menyampaikan, bahwa Visi RPJPD Provinsi Malut tahun 2025-2045 merupakan gambaran atas kondisi daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam 20 tahun ke depan. “Visi RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025- 2045 yakni ‘Maluku Utara Marimoi, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan’ dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai potensi, karakteristik, dan tantangan yang dihadapi daerah, serta sebagai upaya dalam mendukung perwujudan visi RPJPN 2025-2045,” ucap kepala Bappeda Malut.
Dikatakan, pembangunan Malut pada 2025-2045 mengacu pula ada visi yang terdapat pada RPJPN Tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yakni Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan dengan lima sasaran visi. Pertama, Peningkatan pendapatan per kapita, yang ditandai meningkatnya PDRB per kapita, Indeks Ekonomi Biru Indonesia, dan Kontribusi PDRB Industri Pengolahan. Kedua, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yang terjadi seiring meningkatnya produktivitas ekonomi yang berkualitas dengan didukung semakin tersedianya kesempatan kerja layak secara inklusif, sehingga mampu menurunkan tingkat kemiskinan menuju nol persen, dan terjaganya rasio gini pada kategori rendah. Ketiga, Peningkatan daya saing daerah, sejalan dengan kemajuan yang diraih maka daya saing daerah semakin tinggi yang mencerminkan kapabilitas daerah dalam menyediakan berbagai kebutuhan fundamentalnya, serta didukung iklim investasi yang kondusif, lingkungan bisnis yang efisien, serta inovasi dan kecanggihan, yang ditandai dengan pencapaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) pada kategori tinggi.
Lalu sasaran visi keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia, yang terjadi secara merata di seluruh wilayah melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan, sikap dan etos kerja, inovasi dan kreativitas, dan kesehatan yang utamanya diukur melalui peningkatan Indeks Modal Manusia. “Terakhir, sasaran visi kelima yakni peningkatan kualitas lingkungan hidup, sebagai bentuk komitmen segenap pemangku kepentingan pembangunan daerah di Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi hijau yang utamanya ditunjukkan oleh penurunan Intensitas Emisi GRK,” ujar Sarmin gamblang.
Selain membeberkan visi dan sasaran visi, kepala Bappeda Malut juga memaparkan misi, arah kebijakan pembangunan dan juga sasaran pokok RPJPD Malut 2025-2045 serta isu-isu strategis daerah. Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka sekaligus arahan oleh Plh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Drs Bob Ronald Sagala MSi, yang mewakili Dirjen Bangda Kemendagri. Kegiatan itu sendiri dihadiri secara hybrid sejumlah unsur baik dari Kemendagri maupun kementerian terkait lainnya seperti ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Ketenagakerjaan, PUPR, Kemenkes dan Kementerian Sosial serta unsur instansi vertikal lainnya yang turut memberi catatan atas penyampaian RPJPD ini.
0 Komentar