Tupoksi

Rabu, 31 Jul 2024 19:45:11    Admin Utama
.
Tupoksi Bappeda Malut

Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 63 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara dimana disebutkan bahwa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang perencanaan dan pembangunan Daerah dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Provinsi Maluku Utara, kebijakan Gubernur dan kondisi obyektif dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bappeda Provinsi Maluku Utara mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pembangunan daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan dan pembangunan daerah;
  3. Pemantauan evaluasi dan pelaporan tugas pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan dan pembangunan daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggeraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan dan pembangunan daerah;
  5. Penyelenggaraan tugas administrasi badan;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas dan Fungsi Unit Kerja

1. Sekretariat


(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Kepala Badan dan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud maka Sekretaris Badan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyiapan perumusan operasional tugas administrasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara;
  • Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara;
  • Pemantuan, evaluasi dan pelopran pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)  Tugas dan fungsi dimaksud diuraikan sebagai berikut:

  • Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Subbagian dan bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Program, serta Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah;
  • Mengatur urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, aset, perencanaan, penyusunan program, dan pembinaan kepegawaian;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas- tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberi saran dan pertimbangnan kepada atasan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas;
  • Melaksanakan pengaturan tata naskah dan rumah tangga badan;
  • Melaksanakan inventarisasi seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik badan;
  • Melaksanakan memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban lingkungan kerja badan;
  • Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan perpustakaandan dokumen arsip badan;
  • Melaksanakan pengaturan pengelolaan keuangan badan;
  • Melaksanakan pengelolaan database kepegawaian, perencanaan dan pengembangan pegawai;
  • Melaksanakan pengelolaan, revisi, pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan Bidang tugasnya.

(3)  Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Subbagian Perencanaan dan Program; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

 

2. Bidang Perekonomian dan Perdagangan


(1) Bidang Perekonomian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan untuk membantu kinerja badan dalam melaksanakan tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Perekonomian dan Perdagangan.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Bidang Perekonomian dan Perdagangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan serta bidang ketahanan pangan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang investasi, industri, perdagangan, serta koperasi dan UKM;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang keuangan dan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

(3)  Tugas dan fungsi dimaksud diuraikan sebagai berikut:

  • Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perekonomian dan Perdagangan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perekonomian dan Perdagangan sesuai dengan Tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Subbidang dan bawahan di lingkungan Bidang Perekonomian dan Perdagangan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Subbidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Pangan, Subbidang Investasi, Industri, Perdagangan dan UKM, Subbidang Keuangan dan Pendapatan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perekonomian dan Perdagangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;

(4)  Bidang Perekonomian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

3. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya


(1) Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan untuk membantu kinerja badan dalam menyelenggarakan tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakann operasional di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud maka Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang pemerintahan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang Pendidikan dan Pengembangan Aparatur;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial, desa dan daerah tertinggal;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

(3)  Tugas dan fungsi diuraikan sebagai berikut:

  • Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya sesuai dengan Tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Subbidang dan bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Subbidang Pemerintahan dan Politik, Subbidang Pendidikan dan Pengembangan Aparatur, serta Subbidang Kesejahteraan Sosial, Desa dan Daerah Tertinggal;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya dan memberi saran dan pertimbangnan kepada atasan sesuai supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang pemerintahan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang Pendidikan dan Pengembangan Aparatur;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial, desa dan daerah tertinggal;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

(4)  Bidang pemerintahan dan sosial budaya sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

4. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah


(1) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan untuk membantu kinerja badan dalam melaksanakan tugas perencanaan dan pembangunan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud maka Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang penataan ruang, lingkungan hidup dan perbatasan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan bidang energi dan sumber daya mineral,pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

(3)  Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sesuai dengan Tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Subbidang dan bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Subbidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Subbidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Perbatasan, serta Subbidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas;
  • Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman;
  • Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pembangunan di bidang penataan ruang, lingkungan hidup dan perbatasan;
  • Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pembangunan di bidang energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya.

(4)  Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

5. Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan


(1) Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan untuk membantu kinerja Badan dalam menyelenggarakan tugas di bidang pengendalian dan pelaporan serta evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud maka Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan perencanaan pembangunan bidang pengendalian dan evaluasi;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan serta evaluasi perencanaan dan pembangunan bidang pengelolaan data dan pelaporan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pembangunan lintas Kabupaten/Kota;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

(3)  Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diuraikan sebagai berikut:

  • Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedomanpelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan Tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Subbidang dan bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian dan Evaluasi, Subbidang Statistik Data dan Pelaporan, serta Subbidang Lintas Kabupaten Kota;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dan memberi saran dan pertimbangnan kepada atasan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas;
  • Menyelenggarakan urusan bidang pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan perencanaan dan pembangunan Daerah;
  • Menyelenggarakan urusan bidang pengelolaan data dan pelaporan dalam pelaksanaan perencanaan dan pembangunan Daerah;
  • Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pembangunan di bidang koordinasi lintas Kabupaten/Kota;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya.

(4)  Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.