Tanpa Data Akurat, Perencanaan Pembangunan Berujung tak Tepat sasaran dan Salah Prioritas

Kamis, 08 Agu 2024 20:18:28    BPM Admin
.

TERNATE - Penyusun perencanaan yang baik memerlukan data yang akurat sebagai dasar menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna. Karena itu peran dan fungsi data dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar menentukan kebijakan sekaligus sebagai alat untuk melakukan evaluasi terhadap hasil perencanaan yang telah dilaksanakan. Demikian penegasan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan (Peran), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Zumarlan Keliobas SSTP MSi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Satu Data Maluku Utara Tahun 2024, yang berlangsung di ballroom Batik Hotel Ternate, Senin (05/08/2024).

Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun tidak tepat sasaran, salah prioritas, salah kebijakan, dan rentan pemborosan anggaran,” ucap Zumarlan yang mewakili Kepala Bappeda Malut, Dr Muhammad Sarmin S Adam SSTP MSi dalam sambutannya itu. Lebih lanjut, dikatakan Zumarlan, pelaksanaan Rakor ini merupakan implementasi pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan perencanaan pembangunan daerah berdasarkan data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kemudian telah ditindaklanjuti di Provinsi Maluku Utara dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Satu Data Provinsi Maluku Utara.

Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan koordinasi, sinergitas dan sistem pengelolaan data yang efektif guna memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakai serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.” tutur pria yang akrab disapa Alan itu. Penyediaan data untuk perencanaan pembangunan daerah saat ini, lanjut Zumarlan, masih diperhadapkan dengan berbagai permasalahan antara lain data yang tersebar di instansi sektoral, kualitas data yang belum terjamin, ada kesenjangan data antara yang dibutuhkan dengan ketersediaan data, data yang sulit diakses dan tidak terintegrasi, ketidakjelasan unit pengelola data dan keterbatasan sumber daya manusia pengelola data.

Permasalahan pengelolaan data dan informasi ini tentunya dapat menjadi penghambat dalam penyediaan data yang berkualitas, sehingga akan berdampak dalam menentukan perencanaan atau merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah,” katanya. Di akhir sambutannya, Kabid Peran berharap perhatian khusus seluruh peserta agar membangun koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar perangkat daerah dan stakeholder terkait dalam upaya mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas sebagai rujukan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.

Data berkualitas, perencanaan pembangunan berbasis fakta, penganggaran pembangunan berbasis kinerja, menghasilkan pembangunan berkualitas, jadi kualitas data menentukan kualitas pembangunan yang akan berdampak terhadap tujuan dan sasaran pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. Rakor Forum Satu Data Malut 2024 itu sendiri diikuti 48 atau seluruh OPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Rakor ini juga diisi dengan penyampaian materi dari Bappenas RI, Dirjen Bina Bangda Kemendagri dan BPS Malut. Sebanyak 1.809 daftar data yang merupakan data sektoral Malut sebagaimana Keputusan Gubernur Malut Nomor 501/KPTS/MU/2023 akan dibahas dalam forum ini.

0 Komentar

Berkomentar

Tinggalkan komentar Anda yang bersifat membangun!

Kirimkan