Kurangi Risiko Bencana di Malut, Begini 5 Rencana Aksi Daerah

Kamis, 08 Agu 2024 19:35:35    BPM Admin
.

Ternate, Selasa (09/7/2024) Bappeda Malut -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) telah menyiapkan lima rencana aksi dalam pengurangan risiko bencana yang dituangkan dalam dokumen rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026.

 

“Terdiri dari efektivitas pencegahan banjir, mitigasi bencana gempa bumi, mitigasi bencana letusan gunung api, pencegahan bencana gelombang ekstrim dan abrasi, serta mitigasi bencana tanah longsor,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut, Dr. Muhammad Sarmin, dalam paparannya pada kegiatan Lokakarya Pengakhiran Program Destana Wilayah 3 di Sahid Hotel Ternate, Selasa (09/07/2024) siang.

 

Sarmin menjelaskan bahwa dalam Program Prioritas Pembangunan Daerah Urusan Kebencanaan untuk tahun 2025-2026, Pemprov Malut telah memasukkan tujuan pembangunan yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.

 

“Program penanggulangan bencana ini direncanakan dengan anggaran senilai Rp17,2 miliar untuk dua tahun, dengan rincian Rp8,5 miliar di tahun 2025 dan Rp8,8 miliar di tahun 2026. Target awalnya diharapkan mencapai 90,31 persen, dan target akhirnya sebesar 100 persen baik di tahun 2025 maupun 2026,” jelas Sarmin.

 

Terkait dengan pelaksanaan Desa Tangguh Bencana (Destana), Sarmin menambahkan bahwa program ini telah dilaksanakan di enam desa di empat kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai, yakni Desa Pangeo dan Sopi (Kecamatan Morotai Jaya), Juanga (Morotai Selatan), Ngele Ngele Besar (Morotai Selatan Barat), serta Mira dan Sangowo (Morotai Timur).

 

“Rata-rata desa memiliki indeks ketangguhan sebesar 36-50, dengan tingkat ketangguhan saat ini adalah tangguh pratama dan jumlah tim relawan rata-rata sebesar 30 orang per desa,” ungkapnya.

 

Rencana Aksi Pengurangan Bencana:

1. Efektivitas Pencegahan Banjir:

  • Penyusunan dan legalisasi dokumen rencana kontinjensi.
  • Penghentian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan melalui rehabilitasi hutan.
  • Pelayanan informasi rawan bencana banjir.
  • Upaya pengendalian banjir.

2. Efektivitas Mitigasi Bencana Gempa Bumi:

  • Sosialisasi, gladi, dan simulasi kebencanaan.
  • Pendataan penyediaan dan rehabilitasi korban bencana atau relokasi.
  • Pembangunan zona peredam gelombang pasang.

3. Efektivitas Mitigasi Bencana Letusan Gunung Api:

  • Penyusunan dan legalisasi dokumen rencana kontinjensi.
  • Pelayanan informasi rawan bencana.

4. Efektivitas Pencegahan Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi:

  • Penyusunan dan legalisasi dokumen rencana kontinjensi.
  • Rehabilitasi ekosistem pesisir pantai dan laut.
  • Pembangunan zona peredam gelombang pasang.

5. Efektivitas Mitigasi Bencana Tanah Longsor:

  • Penghijauan wilayah rawan longsor.
  • Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
  • Penyusunan dan legalisasi dokumen rencana kontinjensi.
  • Pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
  • Pelaksanaan perlindungan hutan lindung dan hutan produksi.
  • Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota.

0 Komentar

Berkomentar

Tinggalkan komentar Anda yang bersifat membangun!

Kirimkan