Bappeda Ikuti Fasilitasi RKPD Perubahan Provinsi Maluku Utara 2025

Selasa, 15 Jul 2025 23:48:56   BPM Admin

Ternate - Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (15/07/2025), dibuka Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan.

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr Muhammad Sarmin S Adam SSTP MSi yang hadir bersama jajarannya, mengatakan fasilitasi ini untuk memperoleh saran dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD. Tujuannya menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran. Kemudian menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Provinsi, ujar Sarmin.

Legitimasi kegiatan baru yang dimaksud, lanjut Sarmin, atas beberapa pertimbangan atau kriteria antara lain, berkaitan isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terbaru, kesesuaian peraturan perundang-undangan (terbaru) berkaitan dengan Perpres RPJMN Tahun 2025-2029 serta adanya jaminan pencapaian target outcome utamanya dalam pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Tahun 2025-2029 serta hasil pengendalian dan evaluasi RKPD triwulan I.

Dikatakan pula, perubahan RKPD tahun 2025 ini sendiri didasarkan pada hasil efisiensi anggaran belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan daerah. Lalu berkaitan perkembangan kerangka keuangan daerah yang mengalami perubahan terutama pada pendapatan asli daerah dan kebijakan belanja daerah pada program kegiatan di semua perangkat daerah serta hasil evaluasi atas pencapaian target-target kinerja program dan kegiatan serta sub kegiatan sampai dengan triwulan I. “Kemudian adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun 2025 serta hasil dari optimalisasi,” jelasnya

Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 sendiri mengacu dan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen strategis utama yang menjabarkan Visi dan Misi serta program prioritas kepala daerah terpilih. “Sementara arah kebijakan pembangunan daerah dalam Perubahan RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 telah disesuaikan dengan kebijakan efisiensi fiskal serta visi, misi dan program prioritas dari Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur terpilih,” tambah Sarmin.

Perubahan RKPD Provinsi Maluku Utara juga, kata Sarmin, telah menyelaraskan substansi perencanaan daerah dengan agenda pembangunan nasional dengan mengakomodir program prioritas dan kebijakan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.1/640/SJ.

“Adapun tujuan pembangunan daerah tahun 2025 diarahkan pada tiga domain strategis utama, yaitu transformasi sosial dan ekonomi, melalui penguatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan produktivitas ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan, penguatan perlindungan lingkungan hidup dan pengurangan resiko kebencanaan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, melayani, dan inovatif,” pungkas Sarmin.

Setelah Fasilitasi Perubahan RKPD, Bappeda Provinsi Maluku Utara akan melakukan penyesuaian berdasarkan catatan atau hasil fasilitasi ini untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah